MPR Minta Polri Berkoordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Rakhmatulloh
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. (Foto: Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Pencabutan tersebut terkait dugaan penistaan agama yang disampaikannya melalui Youtube.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, Jozeph Paul Zang dapat dijerat Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Jozeph Paul Zang juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. 

"Saya mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Arsul di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Nasional
3 hari lalu

Sah! Indonesia-Slovakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Nasional
4 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Destinasi
3 bulan lalu

Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal