MPR Minta Polri Berkoordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Rakhmatulloh
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. (Foto: Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta segera mencabut pasporJozeph Paul Zhang. Pencabutan tersebut terkait dugaan penistaan agama yang disampaikannya melalui Youtube.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, Jozeph Paul Zang dapat dijerat Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Jozeph Paul Zang juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. 

"Saya mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Arsul di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," papar Arsul.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Paspor Indonesia Ranking 67 Terkuat di Dunia, Kalah Jauh dari Malaysia!

7 hari lalu

Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia!

8 hari lalu

Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomornya Berlaku Seumur Hidup

1 bulan lalu

AS Rilis Paspor Edisi Terbatas Bergambar Trump, Begini Wujudnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal