Mudik Dilarang, Menag: Jangan Kejar Sunah Tapi Tinggalkan Wajib

Fahreza Rizky
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik pada Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah demi melindungi masyarakat di penularan virus corona. Aturan berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas , menjaga kesehatan di tengah wabah adalah kewajiban, baik dalam perspektif kesehatan maupun agama. Pemerintah mendahulukan hal yang sifatnya wajib ketimbang lainnya. 

"Kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita adalah wajib, jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah, atau mengejar sunnah tetapi meninggalkan yang wajib. Itu tidak ada tuntutan agamanya," katanya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Jadi larangnan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," kata dia lagi.

Sementara itu, Yaqut menuturkan, ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

"Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain," kata Yaqut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

7 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

20 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal