Didakwa Pasal Berlapis, Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Askara Parasady Harsono (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tajam yang menjerat suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono. Askara didakwa tiga pasal berlapis serta terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya.

Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  

Selain didakwa pasal psikotropika, Askara juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal itu karena kepemilikan senjata api tanpa izin yang ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh polisi. 

Usai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Antara Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api. 

"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," jelasnya Senin (19/4/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional
7 hari lalu

Hal yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara: Raup Rp4,8 Triliun, Berbelit-belit

Nasional
7 hari lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal