Didakwa Pasal Berlapis, Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Askara Parasady Harsono (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tajam yang menjerat suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono. Askara didakwa tiga pasal berlapis serta terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya.

Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  

Selain didakwa pasal psikotropika, Askara juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal itu karena kepemilikan senjata api tanpa izin yang ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh polisi. 

Usai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Antara Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

16 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

26 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

1 bulan lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal