Mudik Dilarang, PNS Dilarang Cuti Saat Lebaran

Dita Angga
Ilustrasi ASN (Foto: Ist)

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

Bisnis
19 hari lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN, Mulai 2 Juni 2026 di 46 Mitra Bayar 

Nasional
2 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Megapolitan
2 bulan lalu

WFH ASN Hari Pertama, Penumpang KRL Turun 27 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal