Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster 

irfan Maulana
Penumpang kereta api wajib vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 saat ini sudah melandai. Namun, bukan berarti masyarakat bisa bebas berpergian menggunakan angkutan umum.

Vaksin Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah. Terutama saat berpergian mudik lebaran ke luar kota. Seperti menggunakan Kereta Api. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu, (1/4/2023).

Perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.

"Surat itu berasal dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar Eva.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Arus Balik Mulai Terlihat di Sejumlah Stasiun, Penumpang Tiba di Jakarta Meningkat

Bisnis
11 hari lalu

Meriahkan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Hadirkan Livery Tematik dan Ornamen Stasiun

Nasional
25 hari lalu

Menhub Target Stasiun Jatake Beroperasi Bulan Ini: Mudah-mudahan Tidak Ada Perubahan

Bisnis
1 bulan lalu

612 Kereta Baru INKA Siap Operasi, KAI Perkuat Layanan Nataru 2025/2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal