Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi
GOWA, iNews.id - Penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali dilakukan seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial AN (32), telah tiga kali menipu toko barang campuran hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp9 juta.
Aksi pelaku terekam CCTV toko di Jalan Bakolu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dalam rekaman, pelaku terlihat membeli sejumlah barang sekaligus melakukan penarikan uang tunai di kasir.
Untuk meyakinkan karyawan toko, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah pembayaran telah masuk ke rekening pemilik toko. Namun, setelah transaksi berulang, pemilik toko baru mengetahui bahwa bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku ternyata palsu.
Tidak hanya sekali, pelaku disebut sudah tiga kali menjalankan modus serupa di toko tersebut. Total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai lebih dari Rp9 juta.
"Kerugian sembilan juta enam ratus ribu, itu berupa barang sama uang," kata Muliati, pemilik toko.