JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi tarif pemeriksaan rapid test paling mahal Rp150.000. Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan pemeriksaan rapid test paling mahal Rp75.000.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat meluncurkan produk rapid test dalam negeri yang diberi nama RI-GHA Covid-19 bersama Kementerian Riset dan Teknologi Tinggi, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut rapid test kit itu mampu bersaing dengan produk impor dengan harga lebih murah.
"Maksimal Rp150.000 harga kami upayakan semakin rendah, saya sudah sampaikan kepada BPPT agar jadi Rp75.000. Ini kan bisa menjadi patokan di lapangan, kalau ada yang di atas itu pasti tidak laku," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Selain itu, Muhadjir menuturkan pemerintah akan terus mendorong penggunaan produk dalam menangani pandemi Covid-19. Ini dilakukan agar Indonesia tak bergantung dengan mengimpor produk luar negeri.
“Perlu ada revolusi mental untuk kita bisa menggunakan secara penuh dengan percaya diri dengan produk dalam negeri,” ucapnya.
Sebagai informasi, RI-GHA Covid-19 merupakan alat rapid test yang berada dibawah Kementrian Riser dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikembangkan oleh Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Mataram, dan PT Hepatika Mataram. Adapun alat rapid test ini telah teruji sensitivitasnya 98 persen dan spesifikasi 96 persen melalui uji laboratorium terhadap orang Indonesia.