JAKARTA, iNews.id - DPR secara berat hati menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
"DPR sudah hampir menyetujui Perppu tersebut dengan berat hati," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Pada Senin (4/5/2020) malam, Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah setuju membawa Perppu tersebut ke rapat paripurna pekan depan untuk disahkan. Muhaimin meminta Presiden Joko Widodo mengawasi secara ketat implementasi Perppu tersebut agar tidak dimanfaatkan penumpang gelap.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, banyak hal dalam Perppu tersebut yang harus dikontrol secara ketat. Dia mengatakan Presiden harus mengikuti secara langsung penerapan Perppu itu oleh menteri Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia (BI).
"Penanganan keuangan, moneter, tanggung jawab Menteri Keuangan, BI, dan OJK harus dalam pengawasan Presiden langsung," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (8/5/2020) kemarin, Cak Imin dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo melakukan diskusi di Kantor BNPB, Jakarta. Dalam pertemuan itu Cak Imin meminta Gugus Tugas Pusat meningkatkan sinergi dengan Gugus Tugas di daerah.
"Kesiapan kerja Gugus Tugas dari pusat dan daerah termasuk di kabupaten serta kota harus disiapkan," ujarnya.