Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh Kemenag, Angka Ini Lebih Akurat

Tim iNews.id
Foto ilustrasi sholat Subuh. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah melakukan koreksi waktu Subuh yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Tarjih Muhammadiyah ke-31 pada Minggu (20/12/2020).

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan pembahasan terkait masalah waktu Subuh ini merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).

“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu Subuh di angka - 20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai - 18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” kata Mas’udi dalam laman resmi Muhammadiyah yang dikutip, Senin (21/12/2020).

Berdasarkan Alquran dan hadist menunjukkan bahwa waktu Subuh ditentukan oleh fenomena alam. Pandangan-pandangan para ulama-astronom pun diperlihatkan untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu Subuh ini. Namun bahasan ini ada perbedaan pendapat tentang ketinggian matahari waktu Subuh.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah

Nasional
1 hari lalu

Menhut: Muhammadiyah Jadi Teladan Majukan Kesejahteraan Bangsa lewat Karya Nyata

Nasional
23 jam lalu

13.500 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025, Ini Tujuannya

Muslim
2 hari lalu

Gelar Harmony Fun Walk, Kemenag Tekankan Toleransi Fondasi Utama Kehidupan Berbangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal