Muhammadiyah Minta Buka Puasa Bersama dan Iktikaf Dibatasi

Widya Michella
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Muhammadiyah meminta pelaksanaan buka puasa bersama maupun iktikaf di masjid dibatasi selama Ramadan. Sebab saat ini masih pandemi Covid-19.

"Untuk buka bersama dan iktikaf sebaiknya peserta dan waktu dibatasi," kata Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa,(29/03/2022). 

Mu'ti mengatakan saf salat berjamaah akan rapat kembali termasuk buka puasa bersama dan iktikaf. Namun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

"Akan tetapi semuanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di bulan Ramadan. Warga boleh menggelar buka puasa bersama hingga iktikaf di masjid asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

"Untuk ibadah Ramadan tarawih, tadarus, juga ibadah-ibadah lainnya termasuk iktikaf kami dari kementerian agama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Muhammadiyah Ajak Jemaah Galang Dana, Sisihkan Infak Jumat untuk Korban Gempa NTT

1 bulan lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

2 bulan lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

2 bulan lalu

Puluhan Tokoh Siap Jamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Din Syamsuddin Turut Pasang Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal