Lebih lanjut pihaknya juga telah memaafkan perbuatan Thomas. Namun upaya hukum tetap berlanjut berdasarkan kehendak, saran atau harapan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Sebagai umat Islam ya harus dimaafkan tetapi karena ini sesuatu yang fatal dan kategorinya pidana berat Menurut saya, ancaman pembunuhan, maka tentu kami serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari kami,"katanya.
Terakhir dia berharap agar hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak untuk beretika dalam bersosmed. Terlebih tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum.
"Tentu ini supaya ada pelajaran untuk siapapun. Tidak terhadap hanya kepada Muhammadiyah Tetapi juga ke ormas lain, sehingga orang harus berhati-hati dalam membuat unggahan di medsos," ujar Ghufron.
"Jadi percayakan saja kepada Polri untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai setuntas-tuntasnya dan tentu kami berharap, dua orang ini bisa dijadikan tersangka," ujarnya.