Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Salat Idul Fitri di Rumah

Felldy Aslya Utama
PP Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang membolehkan Salat Idul Fitri di rumah karena ada pandemi Covid-19. (Foto: Muhammadiyah).

Berikut dua poin utama fatwa tersebut:

1. Apabila pada 1 Syawal 144i Hijriah yang akan datang keadaan Indonesia oleh pemerintah belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, Salat Id di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Alquran (QS 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.

2. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
20 jam lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
5 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
6 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal