JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk bertemu. Pertemuan untuk membahas isu anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diminta melepas jilbab saat upacara HUT ke-79 RI.
“Memang masih ada hal-hal yang perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok bisa Surat Edaran Kepala BPIP itu kok bisa seolah-olah seperti mereduksi dari Peraturan BPIP sendiri yang tahun 2022,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
“Nah ini apa sebabnya? Apa karena kealpaan atau memang ada kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?” katanya.
Sebab, kata dia, aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah mengurangi hak asasi manusia (HAM). Padahal, muslimah yang menggunakan jilbab hanya menjalankan syariat.
“Kenapa ini dikurangi (hak)? Kan dalam perspektif HAM itu non-derogable right, hak yang tidak boleh dikurangi, kenapa kok bisa hilang dan mungkin itu yang harus diperjelas lebih lanjut,” tutur dia.
Arif menilai MUI dan BPIP perlu bertemu untuk meluruskan polemik ini. Terlebih, kata dia, Islam mengajarkan etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi sesuatu.