JAKARTA, iNews.id - Vaksinasi virus Covid-19 masih menjadi perdebatan sengit, terutama soal bahan pembuatan vaksin. Terkini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 pemerintah haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Kendati demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.
"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021).
Seperti apa kriteria darurat yang dipedomani MUI? Masalah ini menjadi bahasan utama iNews Sore hari ini.
Sidang kasus Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan kembali memanas, HRS tetap ogah mengikuti persidangan secara online. Hakim pun membujuk HRS agar ikut persidangan dan meyakinkan bahwa sidang ini benar-benar untuk keadilan bagi terdakwa. Sebelumnya kuasa hukum HRS walk out karena menolak sidang secara online.