JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan menangani viral ajakan salam ala Yahudi yang diajarkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. MUI merespons kasus ini dengan membentuk tim gabungan antara Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian.
Tim gabungan tersebut akan mendalami Al Zaytun dan laporan aliran lain. Respons tersebut juga muncul karena adanya masukan dari Wapres RI KH Maruf Amin.
“MUI membentuk tim gabungan antara Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian untuk mendalami kasus ini dan beberapa kasus kegamaan lainnya, tim ini juga sebagai tindak lanjut penelitian MUI 2002 lalu," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Senin (15/5/2023).
Selain menetapkan fatwa ekonomi syariah dan halal, MUI juga menetapkan fatwa keagamaan. Selain itu MUI juga kerap mengeluarkan fatwa mengenai aliran sesat.
Dalam menetapkan aliran sesat ini, MUI melalui proses panjang. Sebelum tiba di Komisi Fatwa, MUI mendalaminya melalui penelitian oleh Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan.