MUI Dukung MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama: Sangat Tepat!

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut petikan isi SEMA tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

Seleb
5 hari lalu

Perjalanan Cinta Dua Lipa dan Callum Turner, dari Hubungan Diam-Diam hingga Resmi Menikah

Seleb
5 hari lalu

5 Fakta Pernikahan Dua Lipa dan Callum Turner yang Viral, Nomor 4 Mengejutkan!

Seleb
7 hari lalu

Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Tsaqib, Netizen Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal