MUI Dukung MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama: Sangat Tepat!

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut petikan isi SEMA tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Viral! Mahar Pernikahan Unik di Pasuruan, Speaker Sound Horeg 18 Inci Simbol Cinta dan Usaha

Nasional
4 hari lalu

Wiranto Kenang Momen Terakhir Bareng Sang Istri: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan

Seleb
5 hari lalu

Viral Foto Pernikahan Habib Bahar bin Smith dengan Helwa Bachmid, Ini Faktanya!

Seleb
5 hari lalu

Viral Boiyen Ternyata Ganti Tanggal Nikah gegara The Prediksi, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal