MUI Dukung MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama: Sangat Tepat!

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut petikan isi SEMA tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
18 jam lalu

Ranty Maria Gelar Bridesmaid Proposal, Hari Pernikahan dengan Rayn Wijaya Makin Dekat!

Nasional
5 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
6 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
6 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal