MUI Dukung Saran Wapres Ma'ruf Amin Tampung Pengungsi Rohingya di Pulau Galang

Widya Michella Nur Syahid
Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung saran Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk menampung ribuan pengungsi Rohingya di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Hal ini sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemanusiaan.

Menurutnya, Indonesia menjunjung tinggi falsafah Pancasila maka harus bisa berbuat untuk membantu mereka. 

"Untuk itu dalam menghadapi kasus pengungsi Rohingya ini, MUI mendukung sikap Wapres agar para pengungsi tersebut  jangan dibiarkan berserak di berbagai daerah, tapi ditempatkan di sebuah pulau agar lebih mudah mengurusi dan mengawasinya," ujar Anwar, Senin (11/12/2023).

Dia mengatakan, Indonesia memiliki sejarah dalam menampung puluhan ribu pengungsi Vietnam tahun 1979-1996. Jumlah pengungsi Vietnam tersebut hampir sekitar 250.000 orang. 

"Sikap Ini penting untuk diambil pemerintah dalam meminimalisasi masalah dan memudahkan kita berbicara serta bernegosiasi. Mencarikan solusi bersama UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) tentang tindakan dan langkah apa yang terbaik yang kita lakukan bagi para pengungsi tersebut," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Momen Gibran Perintahkan Dokter Pribadinya Tangani Korban Banjir Bandang Solok

5 hari lalu

Gibran Perlihatkan Wajah Staf SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG di Karo: Perkataannya Sangat Disayangkan

12 hari lalu

Gibran Ucapkan Selamat Suahasil Jadi Menkeu: Figur Tepat Kelola APBN Lebih Sehat

15 hari lalu

Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo: Atas Nama Pemerintah, Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal