MUI: Haram Hukumnya Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan

Okezone
MUI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, menolak jenazah untuk dimakamkan hukumnya haram. Pernyataan itu disampaikan terkait kian maraknya sebagian masyarakat yang menolak jenazah pasien positif covid-19 (virus corona) dimakamkan di wilayahnya.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Cholil Nafis mengatakan, Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah. "Tak boleh menolak jenazah. Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Cholil pun meminta masyarakat tidak menolak setiap jenazah yang ingin dimakamkan. Dia juga meminta masyarakat tak khawatir akan tertular virus dari jenazah.

Pihak rumah sakit, dia menuturkan, sudah melakukan penanganan sesuai standar medis. "Sebenarnya sesuai standar medis jenazah itu sudah tak menular," ujarnya.

MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa No 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut diteken pada 27 Maret 2020.

 

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Tangis Akbar Nasution Pecah di Depan Makam Putri Akbar Tandjung: Kau Arti Kesempurnaan

Seleb
3 hari lalu

Putri Akbar Tandjung Meninggal Dunia, Suami: Maafkan Almarhumah

Seleb
4 hari lalu

Jenazah Putri Akbar Tandjung Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Ini

Seleb
6 hari lalu

Makam Vidi Aldiano Masih Ramai Didatangi Sahabat Artis untuk Ziarah, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal