JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).
"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022).
Rais Syuriyah PBNU ini menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) juga hukumnya adalah haram.
"Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis Rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima," kata dia.
Dia pun meminta masyarakat berserah diri kepada tuhan. "Mari realistis jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja dan serahkan kepada Allah SWT," katanya.