MUI Haramkan Praktik Perdukunan, Cholil Nafis : Kita Bekerja dan Serahkan kepada Allah SWT

Widya Michella
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: ist).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).

"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022). 

Rais Syuriyah PBNU ini menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) juga hukumnya adalah haram.

"Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis Rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima," kata dia. 

Dia pun meminta masyarakat berserah diri kepada tuhan. "Mari realistis jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja dan serahkan kepada Allah SWT," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
3 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
3 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Nasional
9 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal