Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Setelah membacakan amar, Handoko menyampaikan, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.