MUI Ingatkan Minta THR Perbuatan Tidak Terpuji

Widya Michella
KH Cholil Nafis mengingatkan meminta-minta merupakan perbuatan tidak terpuji (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Viral beberapa surat edaran meminta tunjangan hari raya (THR) dari ormas hingga pengurus RT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan THR merupakan hak pekerja bukan orang yang tidak bekerja.

"THR itu sebenarnya hadiah yang diformalkan bagi orang yang bekerja karena dia punya kebutuhan. Tunjangan hari raya itu bagi orang yang punya pekerjaan baru ditunjang. Kalau nggak ada hubungannya dengan pekerjaan bukan THR namanya hadiah," kata Ketua MUI Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

"Hadiah itu enggak diminta, tapi kerelaan orang memberi. Umpamanya mengimbau begitu ya minimal itu kurang muruahnya, kurang harga dirinya, kurang terpuji," ujarnya.

Dia menjelaskan THR merupakan hadiah pemberian dari orang karena mencintai orang lain atau menghormati orang lain. Hadiah tidak dapat ditentukan nominal tetapi diberikan secara sukarela tanpa melihat lebih tinggi atau karena cinta. 

Lebih lanjut THR jika ada pengurus RT/RW beralasan untuk tunjangan petugas keamanan dan kebersihan. Maka dia mengimbau agar dibuat mekanisme pembayaran bulanan, bukan tiba-tiba meminta pungutan secara dadakan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
13 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
13 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
15 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal