MUI Ingatkan Tolak Serangan Fajar: Hukumnya Haram!

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat menjaga kondusivitas jelang pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024). Dia mengingatkan umat untuk menolak politik uang berupa serangan fajar karena hukumnya haram.

“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusivitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya”, ujar Niam di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Guru besar bidang ilmu fikih ini mengatakan, setiap warga negara berhak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab demi mewujudkan kepemimpinan yang baik. 

“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa”, ujar Niam.

Dia mengatakan, memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan demi kemaslahatan. Dia meminta umat untuk memilih sesuai hati yang jernih serta meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, amanah atau dapat dipercaya, tabligh atau punya kemampuan eksekusi, serta fathanah atau punya kompetensi. 

"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
22 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
22 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
25 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal