JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Moqsith Ghazali meminta agar Pancasila tidak lagi dibenturkan dengan Piagam Jakarta, apalagi untuk kepentingan politik. Menurut dia, Piagam Jakarta adalah bentuk lain dari Pancasila.
"Piagam Jakarta itu bentuk lain dari Pancasila karena sila pertama yang terdiri atas kewajiban menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya itu kemudian disederhanakan, diringkas menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Moqsith di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Dia mengatakan, dihilangkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu bukan pengkhianatan karena sebagaimana dinyatakan Presiden pertama RI Soekarno saat mengeluarkan Dekrit 1959 berkata bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juli 1945 menjadi jiwa dalam konstitusi, menjadi satu kesatuan yang menjiwai UUD 45.
"Karena kalau eksplisit disebutkan sebagai kewajiban menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya itu tidak mudah untuk dipraktikkan dalam konteks warga negara Indonesia yang sangat plural," katanya.
Menurut dia, kondisi Indonesia yang luas secara geografis dan beragam secara sosiologis tidak bisa disamakan dengan negara lain yang berwilayah kecil dengan jumlah penduduk kecil yang relatif homogen.