MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya

Felldy Aslya Utama
MUI menggelar konferensi pers merespons wabah virus korona yang kini telah menjangkiti dua warga Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak menimbun sembako atau masker. Imbauan itu disampaikan terkait informasi adanya aksi belanja sembako secara besar-besaran usai dua warga Depok positif terinfeksi virus korona (Covid-19).

Ketua MUI Pusat Bidang Perundang-undangan Buya Basri Bermanda meminta masyarakat tidak perlu panik karena wabah virus korona sudah masuk ke Indonesia. Dia memastikan, aksi menimbun sembako dan masker hukumnya haram.

"Penimbunan apapun ndak boleh, itu haram hukumnya, apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," katanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Aksi menimbun sembako dan masker, menurut dia, sangat merugikan banyak orang. Apalagi, dalam ajaran Islam, aksi itu tidak dibenarkan.

"Jadi itu tidak Islami," ujar ketua umum Pengurus Besar (PB) Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) periode 2006-2011 ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
23 jam lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
1 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
3 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal