MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya

Felldy Aslya Utama
MUI menggelar konferensi pers merespons wabah virus korona yang kini telah menjangkiti dua warga Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Pusat Muhyiddin Junaidi menyampaikan pendapat serupa. Dia mengatakan, aksi menimbun sembako dan masker dilarang dalam ajaran Islam.

Dia pun mengimabu masyarakat membeli kebutuhan sembako dan masker secukupnya. "Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh. Soalnya kalau ada penimbunan jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," ujar Muhyiddin.

Pemerintah, dia meyakini, memiliki stok sembako dan masker untuk mengantisipasi adanya kelangkaan usai beredarnya virus korona di Indonesia. "Saya pikir negara ini masih aman, negara ini masih cukup menyuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat serta rakyat Indonesia," kata Muhyiddin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

Nasional
1 hari lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

Nasional
5 hari lalu

MUI Soroti Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Minta Prabowo Pilih Pimpinan BGN yang Berintegritas

Nasional
19 hari lalu

Menkes Mendadak Sarankan Pakai Masker jika di Luar Rumah, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal