MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya

Felldy Aslya Utama
MUI menggelar konferensi pers merespons wabah virus korona yang kini telah menjangkiti dua warga Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Pusat Muhyiddin Junaidi menyampaikan pendapat serupa. Dia mengatakan, aksi menimbun sembako dan masker dilarang dalam ajaran Islam.

Dia pun mengimabu masyarakat membeli kebutuhan sembako dan masker secukupnya. "Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh. Soalnya kalau ada penimbunan jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," ujar Muhyiddin.

Pemerintah, dia meyakini, memiliki stok sembako dan masker untuk mengantisipasi adanya kelangkaan usai beredarnya virus korona di Indonesia. "Saya pikir negara ini masih aman, negara ini masih cukup menyuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat serta rakyat Indonesia," kata Muhyiddin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

7 hari lalu

MUI Kecam Ritual Mirip Satanic di Karnaval Maulid Pekalongan: Jangan Menyimpang!

11 hari lalu

Sepekan Erupsi Gunung Anak Krakatau: Dokter Imbau Tetap Pakai Masker

12 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, DPRD DKI Wanti-Wanti Pedagang Masker: Jangan Naikkan Harga Semaunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal