MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya

Felldy Aslya Utama
MUI menggelar konferensi pers merespons wabah virus korona yang kini telah menjangkiti dua warga Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Pusat Muhyiddin Junaidi menyampaikan pendapat serupa. Dia mengatakan, aksi menimbun sembako dan masker dilarang dalam ajaran Islam.

Dia pun mengimabu masyarakat membeli kebutuhan sembako dan masker secukupnya. "Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh. Soalnya kalau ada penimbunan jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," ujar Muhyiddin.

Pemerintah, dia meyakini, memiliki stok sembako dan masker untuk mengantisipasi adanya kelangkaan usai beredarnya virus korona di Indonesia. "Saya pikir negara ini masih aman, negara ini masih cukup menyuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat serta rakyat Indonesia," kata Muhyiddin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Megapolitan
7 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
7 hari lalu

Alasan MUI Tak Setuju Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal