MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya

Felldy Aslya Utama
MUI menggelar konferensi pers merespons wabah virus korona yang kini telah menjangkiti dua warga Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Pusat Muhyiddin Junaidi menyampaikan pendapat serupa. Dia mengatakan, aksi menimbun sembako dan masker dilarang dalam ajaran Islam.

Dia pun mengimabu masyarakat membeli kebutuhan sembako dan masker secukupnya. "Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh. Soalnya kalau ada penimbunan jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," ujar Muhyiddin.

Pemerintah, dia meyakini, memiliki stok sembako dan masker untuk mengantisipasi adanya kelangkaan usai beredarnya virus korona di Indonesia. "Saya pikir negara ini masih aman, negara ini masih cukup menyuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat serta rakyat Indonesia," kata Muhyiddin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
26 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
27 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
29 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal