JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama 87 ormas keagamaan Islam menggelar rapat mendadak di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Rapat itu merespons isu mengenai larangan berjilbab untuk Paskibraka.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis mengatakan forum itu menyepakati adanya lima tuntutan. Salah satu tuntutanya meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mencabut aturan itu.
Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 mengatur cara berpakaian Paskibraka mengalami distorsi dengan peraturan sebelumnya. Ia menyebut pengaturan mengenai atribut pakaian sebelumnya dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 masih mengatur cara Paskibraka khusus untuk wanita berhijab.
“Jelas di situ ditentukan di peraturan BPIP dan itu adalah peraturan pelaksanaan Presiden nomor 51/2022 berhijab itu diakomodir di dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tentu konstitusi kita, Pancasila kita yang menghormati hak asasi,” kata Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
“Tapi di keputusan kepala BPIP yang nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka itu ternyata poin itu hilang satu. Soal ciput itu yang berwarna hitam untuk putri yang berhijab hilang, sehingga ketentuan yang harusnya enam menjadi lima,” sambungnya.
Oleh karenanya, MUI meminta agar Pemerintah mencabut atau merevisi dan mengembalikan peraturan itu kepada aturan sebelumnya. Menurutnya hal itu sudah harus direalisasikan sebelum 17 Agustus 2024.
“Meskipun ada panitia yang mengatakan dijamin untuk menggunakan hijab pada saat upacara kami minta ini peraturan untuk dicabut, lisan itu gak bisa mencabut peraturan,” katanya.