MUI Minta BPIP Cabut Aturan Larangan Paskibraka Pakai Jilbab sebelum Upacara HUT RI 

Jonathan Simanjuntak
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama 87 ormas keagamaan Islam menggelar rapat mendadak di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Rapat itu merespons isu mengenai larangan berjilbab untuk Paskibraka.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis mengatakan forum itu menyepakati adanya lima tuntutan. Salah satu tuntutanya meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mencabut aturan itu.

Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 mengatur cara berpakaian Paskibraka mengalami distorsi dengan peraturan sebelumnya. Ia menyebut pengaturan mengenai atribut pakaian sebelumnya dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 masih mengatur cara Paskibraka khusus untuk wanita berhijab.

“Jelas di situ ditentukan di peraturan BPIP dan itu adalah peraturan pelaksanaan Presiden nomor 51/2022 berhijab itu diakomodir di dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tentu konstitusi kita, Pancasila kita yang menghormati hak asasi,” kata Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).

“Tapi di keputusan kepala BPIP yang nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka itu ternyata poin itu hilang satu. Soal ciput itu yang berwarna hitam untuk putri yang berhijab hilang, sehingga ketentuan yang harusnya enam menjadi lima,” sambungnya.

Oleh karenanya, MUI meminta agar Pemerintah mencabut atau merevisi dan mengembalikan peraturan itu kepada aturan sebelumnya. Menurutnya hal itu sudah harus direalisasikan sebelum 17 Agustus 2024.

“Meskipun ada panitia yang mengatakan dijamin untuk menggunakan hijab pada saat upacara kami minta ini peraturan untuk dicabut, lisan itu gak bisa mencabut peraturan,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
10 jam lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
12 jam lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
3 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal