"Ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid Rasulullah saw. Kemudian orang-orang mencegahnya lalu Rasulullah Saw. bersabda, ‘Biarkan mereka.’ Kemudian, mereka menghadap timur, dan melaksanakan ibadah mereka," tutur dia.
Menurut Tauhid, sebagian ulama menyimpulkan nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid kecuali Masjidil Haram. Meski demikian, dengan syarat telah mendapat izin dari kaum muslimin setempat serta bertujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan.
Meskipun demikian, dia mengakui ada sebagian ulama yang melarang nonmuslim masuk ke dalam masjid mana pun, apalagi Masjidil Haram.
"Sehingga menurut pendapat saya perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan, selain dalam pandangan agama hal ini bukan merupakan wilayah yang qath'i (sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya) namun masuk wilayah yang dhanni (sesuatu yang masih belum memiliki kepastian hukum), sehingga perbedaan pendapat tersebut harus bisa diterima dengan penuh toleransi," jelasnya.
Dia khawatir polemik tersebut juga dapat menimbulkan kesalahpahaman, sehingga dapat mengganggu harmoni kerukunan hidup antarumat beragama.
"Mari kita membangun pemahaman yang baik dalam beragama (husnu tafahum), sehingga dapat melahirkan sikap dan perilaku hidup yang rukun, harmonis dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata dia.