JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dalam kasus ini polisi diminta bersikap adil dan tidak tebang pilih.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, polisi harus berani menindak pihak lain yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan serupa, mereka juga harus ditetapkan tersangka," ujar Anwar di Jakarta, Jumat (11/12/2020).