MUI Minta Polisi Adil Usut Pelanggaran Protokol Kesehatan, Bukan Hanya Habib Rizieq

Fakhrizal Fakhri
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dalam kasus ini polisi diminta bersikap adil dan tidak tebang pilih. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, polisi harus berani menindak pihak lain yang diduga melanggar protokol kesehatan.

"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan serupa, mereka juga harus ditetapkan tersangka," ujar Anwar di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
22 hari lalu

Awal Ramadan Tak Sama, Anwar Abbas Ingatkan Sikap Toleran 4 Imam Mazhab

Nasional
24 hari lalu

MUI Setuju Sweeping Rumah Makan saat Ramadan Dilarang, Tekankan Sikap Saling Menghormati

Nasional
24 hari lalu

MUI soal Potensi Beda Awal Ramadan: Tak Perlu Dibawa kepada Perpecahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal