MUI Putuskan Vaksin CanSino dari China Haram, Ini Alasannya

Widya Michella
Majelis Ulama Indonesia menetapkan vaksin Covid-19 CanSino haram. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa hukum vaksin Covid-19 produksi CanSino Biologics Inc China. Fatwa tersebut menyatakan vaksin CanSino hukumnya haram

Fatwa ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. 

"Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin,(4/7/2022).

Putusan ini berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022. Lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk CanSino memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi. 

"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,"ujar dia. 

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

57 tahun lalu

Pesan MUI ke Anak Muda di Tahun Baru Islam: Teladani Rasulullah, Bukan Bintang Film

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya bakal Kunjungi China Pekan Depan, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal