MUI Sebut Produk Wine Nabidz Haram, Partai Perindo: BPJH Harus Lebih Ketat Lindungi Konsumen Muslim

Dimas Choirul
Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meminta MUI dan Kemenag lebih melindungi konsumen Muslim. (Foto: Perindo)

Kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr. Kecuali, yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

Keempat, tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol menyebutkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/ethanol (C2H5OH) minuman 0,5 persen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

5 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

9 hari lalu

MoU Lintas Kementerian Diteken, 4 Candi Bersejarah jadi Pusat Ibadah dan Spritualitas Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal