MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

Binti Mufarida
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (dok. MUI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). MUI mendorong agar RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena LGBT. Pihaknya tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku dan orang yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Minggu (28/6/2026).

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Menurutnya, jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka terkesan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.

"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

14 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

15 hari lalu

MUI Kecam Ritual Mirip Satanic di Karnaval Maulid Pekalongan: Jangan Menyimpang!

23 hari lalu

Anak Krakatau Erupsi, MUI Ajak Sisihkan Sebagian Rezeki dan Ringankan Korban Musibah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal