MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

Binti Mufarida
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (dok. MUI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). MUI mendorong agar RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena LGBT. Pihaknya tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku dan orang yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Minggu (28/6/2026).

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Menurutnya, jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka terkesan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.

"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Hutan Haram, MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

4 hari lalu

MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

5 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

10 hari lalu

MUI Soroti Rekam Jejak Andrea Bocelli Dukung Israel, Desak Konser Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal