MUI Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Widya Michella
MUI menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Menurutnya hal itu telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dia menjelaskan dalam fatwa itu disebut vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Amirsyah dikutip Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut, vaksinasi juga kata Amirsyah dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

MUI Ingatkan Dai soal Etika Ceramah: Jangan Fokus Bayaran, Apalagi Cari Istri Keempat

4 hari lalu

Kritik Wacana Non-Muslim Jadi Petugas Haji, MUI Minta Prioritaskan Umat Islam

4 hari lalu

MUI soal Wacana Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji: Toleransi Ada Batasnya

4 hari lalu

MUI Respons Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Puji Kapolri Copot Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal