MUI Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Widya Michella
MUI menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Menurutnya hal itu telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dia menjelaskan dalam fatwa itu disebut vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Amirsyah dikutip Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut, vaksinasi juga kata Amirsyah dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi dan Sekitarnya, Magrib Berapa Menit Lagi?

Destinasi
2 hari lalu

Unik, Muslim di Negara Ini Puasa Ramadannya Diwakilkan Pemuka Agama

Seleb
2 hari lalu

Sering Kambuh Sakit Gigi di Rutan, Nikita Mirzani Tetap Puasa

Nasional
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 25 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal