MUI Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Widya Michella
MUI menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Menurutnya hal itu telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dia menjelaskan dalam fatwa itu disebut vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Amirsyah dikutip Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut, vaksinasi juga kata Amirsyah dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Internasional
6 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
6 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Nasional
8 hari lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Internasional
10 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal