JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Menurutnya hal itu telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dia menjelaskan dalam fatwa itu disebut vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Amirsyah dikutip Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut, vaksinasi juga kata Amirsyah dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.