MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak.

"Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," tambahnya.

Kemudian, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan.

"Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Munas MUI: Anwar Iskandar dan Ma'ruf Amin Berpeluang Pimpin Periode 2025-2030

Muslim
30 hari lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Nasional
2 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
8 jam lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal