MUI: Tes Swab Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Fahreza Rizky
Ilustrasi Tes Swab (Foto : iNews.id/Haryanto)

Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

Kelima, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Keenam, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," kata Niam.

"Ketujuh, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," ujar Niam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Muslim
22 hari lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Nasional
24 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
31 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal