MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Asal China Halal

Widya Michella
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto MNC Portal/Widya Michella).

JAKARTA,iNews.id - Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada beberapa hasil penelitian dan pengkajian secara syar'i atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. Pertama, vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. 

"Kenapa karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Dan dalam telaahan oleh tim auditor, tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu,(9/10/2021).

Kedua, vaksin Zifivax ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten.

"MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI

57 tahun lalu

MUI Kecam Lagu Lalaki Langit Karya Bupati Purwakarta: Rendahkan Martabat Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal