MUI : Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Harits Tryan Akhmad
Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac buatan China suci dan halal dalam sidang pleno, Jumat (8/1/2021). (Foto: Reuters)..

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vaksin Covid-19 Sinovac buatan China suci dan halal. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI, Jumat (8/1/2021).

Sidang membahas mengenai aspek syar’i vaksin Sinovac. Sidang diawali dengan pemaparan Tim Auditor MUI dan dilanjutkan dengan diskusi untuk menentukan kehalalan vaksin tersebut.

MUI berpandangan aspek halal dan thoyib merupakan satu kesatuan  tak terpisahkan. Keamanan produk vaksin juga menentukan hukum boleh tidaknya untuk menggunakan.

“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat Komisi Fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
8 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
8 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
10 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal