MUI: Vaksinasi Covid Bisa Dilakukan di Masjid Usai Tarawih

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi vaksin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan meski saat ini umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan. MUI pun mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi Covid-19.

"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam dialog bertema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan, Selasa (13/4/2011).

Asrorun Naim menjelaskan, belum ada terobosan selama ini dalam melaksanakan vaksinasi. Misalnya menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan shalat Tarawih.

Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.

"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan tips persiapan bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2021.

"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
7 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
7 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
10 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal