JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan meski saat ini umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan. MUI pun mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi Covid-19.
"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam dialog bertema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan, Selasa (13/4/2011).
Asrorun Naim menjelaskan, belum ada terobosan selama ini dalam melaksanakan vaksinasi. Misalnya menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan shalat Tarawih.
Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.
"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan tips persiapan bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2021.
"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," katanya.