Sesuai dengan kewenangannya, PP Muhammadiyah berkewajiban menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar Aisyiyah ke-48.
Dengan adanya penundaan tersebut, Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda, penundaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat Aisyiyah
Sidang Tanwir juga mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk menanfidzkan (mengamankan) dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020 dengan seksama dan sebagaimana mestinya.