Mulai 17 Juli 2022, Naik Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksin Covid-19

Binti Mufarida
Penumpang KRL dan KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. (Foto : Antara)

Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Asap Muncul dari Gerbong KRL di Stasiun Tanjung Barat, Penumpang Bergegas Turun

Nasional
4 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Nasional
7 hari lalu

Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027

Nasional
14 hari lalu

Ada HUT ke-80 TNI di Monas, KA Jarak Jauh juga Berhenti di Stasiun Jatinegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal