Mulai 17 Juli 2022, Naik Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksin Covid-19

Binti Mufarida
Penumpang KRL dan KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. (Foto : Antara)

Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

18 Maret Jadi Tanggal Favorit Mudik Kereta dari Jakarta, Ini Daftar Tujuannya

Megapolitan
3 hari lalu

Tanggapan KAI soal Aksi Diduga Pelecehan Seksual di KRL yang Viral di Medsos

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Penumpang KRL Diduga Alami Pelecehan Seksual, Korban Menangis Ketakutan!

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Buru Pelaku dan bakal Blacklist!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal