Munarman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Polisi: Ditahan Sejak 7 Mei

Puteranegara Batubara
Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, Selasa (27/4/2021). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan terorisme. Status Munarman sebagai tersangka.

"Itu sekarang sudah ditahan ya (Munarman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Argo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror. 

"Pada tanggal 7 Mei kemarin (ditahan). Sudah ditahan ya," ujar Argo.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Nasional
18 hari lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Nasional
18 hari lalu

Densus 88 Ungkap 1 dari 5 Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Teroris Terafiliasi ISIS

Internet
18 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal