Tantangan kedua, mewujudkan peran fungsi signifikan dari lembaga zakat dalam bentuk program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebab tujuan zakat tidak hanya sebatas persoalan kemiskinan, namun lebih dari itu zakat merupakan upaya menyelesaikan masalah kehidupan.
"Jangan sampai cara mengelola zakat kita buruk dan program yang kita jalankan sama sekali tidak bertemu dengan permasalahan yang dimandatkan syariah," ujarnya.
Terakhir, Forum Zakat melihat pengelolaan sumber daya menjadi tantangan zakat di masa depan. Lantaran, selama ini isu zakat di Indonesia selalu dihadapkan pada cara menghitung potensi dengan realitas zakat yang sedang dijalankan.
Disela-sela kehadirannya dalam agenda Munas ke-10 FOZ, Gubernur Sumbar Mahyeldi ucapkan terima kasih kepada Ketua Munas ke FOZ yang telah memilih Sumatra Barat sebagai lokasi penyelenggara. Ini menjadi sebuah apresiasi bagi Sumbar.
"Banyak potensi zakat yang belum teroptimalkan di berbagai sektor. Ragam sektor yang dapat kita optimalkan di wilayah Sumatra Barat mulai dari bidang pertanian, peternakan tetap berjalan,” tuturnya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, setiap badan maupun lembaga zakat di Indonesia agar tidak melakukan penyelewengan anggaran yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat.
"Zakat ini adalah amanat umat dan haknya para mustahik. Artinya, dana ini tidak boleh digunakan selain yang disebutkan dalam Al Quran," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur saat hadir di Munas ke-10 FOZ.