JAKARTA, iNews.id - Selain Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (NU) juga memutuskan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU, Arifin Junaidi menilai program tersebut sejak awal sudah janggal.
Lembaga Pendidikan Maarif NU, menurut dia, diminta mengirimkan proposal dua hari sebelum penutupan. "Kami nyatakan tidak bisa bikin proposal dengan berbagai macam syarat dalam waktu singkat, tapi kami diminta ajukan saja syarat-sayarat menyusul. Tanggal 5 Maret lewat website mereka dinyatakan proposal kami ditolak," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Namun, Arifin mengungkapkan, Kemendikbud kembali menghubungi Lembaga Pendidikan Maarif NU untuk melengkapi syarat-syarat. Ketika itu, Lembaga Pendidikan Maarif NU diminta menggunakan badan hukum sendiri bukan badan hukum NU.
"Kami menolak dan kami jelaskan badan hukum kami NU," ucapnya.
Pada keesokan harinya, Arifin menuturkan, Kemendikbud kembali meminta surat kuasa dari PBNU. Padahal syarat tersebut tidak sesuai dengan AD/ART.
"Kami terus didesak, akhirnya kami minta surat kuasa dan memasukkannya di detik-detik terakhir," ujarnya.
Arifin mengatakan, hari ini pihaknya mendadak dihubungi untuk mengikuti rapat koordinasi (Rakor). Padahal saat itu, belum ada surat keterangan penetapan program Kemendikbud itu.
"Tadi pagi kami dihubungi untuk ikut rakor pagi tadi, saya tanya rakor apa dijawab rakor Program Organisasi Penggerak, saya jawab belum dapat SK penetapan penerima Program Organisasi Penggerak dan undangan, dari sumber lain kami dapat daftar penerima Program Organisasi Penggerak, ternyata banyak sekali organisasi/yayasan yang tidak jelas ditetapkan sebagai penerima program tersebut," tuturnya.