Setelah GKS tersebut kata Arief, KPU juga melaksanakan GSC yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2020.
GCS ini merupakan gerakan untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara bersama-sama di 309 daerah.
Menurutnya, pelaksanaan GCS untuk pengecekan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh PPDP yang akan mendatangi lima rumah untuk dilakukan coklit. Gerakan ini akan diikuti oleh 21.210 PPK, 140.241 PPS dan 300.017 PPDP di 309 kabupaten atau kota, yang tersebar di 270 daerah pemilihan.
"KPU selalu berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Serentak 2020," katanya.
Dia menuturkan, petugas yang bekerja di tengah pandemi Covid-19 wajib menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga. Serta menjaga kesehatan pemilih yang akan didatangi untuk dilakukan coklit dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran.