Mutasi Polri, 8 Jenderal Ditarik ke Mabes karena Masuki Masa Pensiun

Irfan Ma'ruf
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dimutasi sebagai Pati Mabes Polri dalam rangka pensiun. Dia digantikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono berdasarkat surat telegram Kapolri, Jumat (20/12/2019). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Gerbong mutasi Polri kembali bergerak. Sejumlah perwira tinggi dan menengah mendapatkan jabatan baru berdasarkan surat telegram teranyar Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Terdapat tiga surat telegram yang dikeluarkan Idham Azis dalam mutasi kali ini yaitu Nomor ST/3329/XII/KEP./2019, ST/3330/XII/KEP./2019 dan ST/3331/XII/KEP./2019 tertanggal 20 Desember 2019. Secara keseluruhan terdapat 27 pati dan pamen Polri yang dimutasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, mutasi merupakan hal alami dalam organisasi Polri. Mutasi merupakan bagian dari tour of duty dan tour of area.

”Untuk penyegaran, promosi dan dalam rangka performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter,” ucap Argo, Jumat (20/12/2019).

Selain promosi dan rotasi, dalam mutasi ini juga terdapat delapan jenderal yang ditarik ke Mabes Polri dalam rangka pensiun. Salah satunya Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang digantikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
15 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
16 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
21 jam lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal