JAKARTA, iNews.id - Polri menerbitkan telegram mutasi mulai dari Perwira Menengah (Pamen), Bintara hingga Tamtama. Di antaranya tercantum dua nama tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertama yaitu Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu (Bharada E) yang tadinya merupakan anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Dia dicopot dari posisinya dan dimutasi sebagai TA Yanma Polri.
Kedua adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo yang tadinya menjabat BA Satlantas Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Ricky dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
Polri sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.