JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan alasannya mengangkat Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus (stafsus) saat ia menjabat. Menurut Nadiem, Jurist Tan merupakan sosok yang bisa diandalkan dalam pekerjaan.
Hal itu disampaikan Nadiem saat menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Awalnya, kuasa hukum Mulyatsyah mempertanyakan alasan penunjukkan Jurist Tan sebagai Staf Khusus Nadiem.
"Kalau khusus untuk Jurist Tan Apakah saudara. Dia kan staf khusus menteri, pertanyaannya apakah saudara menjelaskan kepada Jurist Tan tugas Anda sebagai staf khusus menteri itu ini loh tugasnya. Pernah enggak anda jelaskan itu ke Jurist Tan sebagai status menteri itu tugasnya adalah a b c d?" tanya kuasa hukum Mulyatsyah.
"Karena Jurist itu orang yang sangat pintar dan mengerti tupoksi beliau sendiri, makanya tidak perlu saya beri tahu, dan orangnya sangat jujur juga," jawab Nadiem.