Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja, Anies Siapkan Aturan

Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan bepergian menggunakan KRL nantinya diwajibkan untuk menunjukkan surat tugas. Hal itu merupakan kesepakatan lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek).

Wali Kota Bogor Bima Arya, lima kepala daerah sepakat akan membuat regulasi baru untuk pengetatan pergerakan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menyatakan akan segera membuat aturan usai melakukan rapat secara daring, Jumat (8/5/2020).

"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," ujar Bima Arya, Sabtu (9/5/2020).

Bima menegaskan, pergerakan masyarakat yang dikecualikan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan.

"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
4 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal