JAKARTA, iNews.id - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi). Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan terungkap, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen selaku rekanannya mencari orang yang bisa mengumpulkan data website judol pada Oktober 2023. Dia kemudian dikenalkan dengan Adhi Kismanto lewat perantara Zulkarnaen.
Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana. Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo.
Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.