Dalam sidang tersebut, jaksa juga memperlihatkan bukti percakapan antara Bahdar dan Nurdin Halid yang berkaitan dengan sebuah perkara penganiayaan. Percakapan itu menunjukkan adanya komunikasi antara Bahdar dan Gazalba terkait penanganan kasus tersebut.
Jaksa kemudian menyinggung bahwa pesan-pesan tersebut di-forward Bahdar kepada Nurdin Halid, namun Bahdar berdalih bahwa ia hanya meneruskan pesan tanpa memahami sepenuhnya maksudnya.
"Saya cuma forward aja," ujar Bahdar, berulang kali menegaskan.
Menanggapi temuan ini, Kepala Satgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan percakapan ini diungkap di persidangan untuk memperlihatkan adanya upaya pengurusan perkara yang diduga dilakukan oleh Gazalba Saleh melalui perantaraan kakaknya.
"Dari bukti percakapan yang kami miliki, disebutkan nama Nurdin Halid. Meskipun keterkaitan langsung dengan kasus ini tidak terlalu jelas, kami merasa penting untuk memunculkan bukti ini di persidangan sebagai bagian dari pengungkapan," kata Wawan.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah memeriksa Nurdin Halid dalam penyelidikan kasus ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan Nurdin diperiksa untuk menggali informasi terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara di Mahkamah Agung melalui tersangka Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Ali Fikri, Rabu (13/12/2023).